BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Juni 2024! Simak Informasinya

BANTUAN BLT
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung Masyarakat yang terdampak kenaikan harga pangan di DKI Jakarta berhak mendapatkan kabar gembira. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) untuk periode April-Juni 2024.

BLT MRP ini merupakan program pengganti BLT El Nino yang bertujuan membantu masyarakat prasejahtera dalam menghadapi gejolak harga pangan. Bantuan senilai Rp600 ribu ini diprediksi akan cair pada bulan Juni 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa anggaran untuk BLT MRP sudah tersedia dan tidak ada kendala dalam pencairannya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id

"Di tahun 2024, terdapat BLT Mitigasi Risiko Pangan yang di targetkan terealisasi di semester I 2024," ucap Airlangga, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa, 11 Juni 2024.

"Enggak ada kendala, anggaran pasti ada, tunggu saja," sambungnya.

Dana sebesar Rp11,25 triliun telah dialokasikan untuk membantu 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BLT MRP, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. 

Pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pengecekan.

Bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT MRP?

Bantuan DANA BLT BPNT

Photo :
  • Istimewa

Mudah saja! Anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs web:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Ketik nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik "Cari Data".

Jika nama Anda muncul di situs dan status "BNPT" menunjukkan "ya", maka Anda berhak menerima BLT MRP Rp600 ribu.

Ingat! Penerima BLT MRP adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).