Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Masyarakat

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik
Sumber :
  • Dok. Bapenda Jabar

BANDUNG – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 yang dimulai dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat dalam sepekan pertama program berjalan.

"Antusiasme warga sangat tinggi, sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pak Gubernur," ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Senin, 11 Juli 2022.

Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya, sehingga dengan adanya program pemutihan ini denda pajak kendaraan atau bea balik nama kendaraan dibebaskan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa para petugas sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. Dengan demikian tidak ada kendala, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat karena didukung pula oleh inovasi-inovasi yang dilahirkan.

"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," katanya.

Tren positif ini pun, menurut Dedi, bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

"Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah," lanjut Dedi.