Demi Mendapatkan Restu, Pria di Semarang Kirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacar

Ilustrasi video mesum
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Demi mendapatkan restu untuk berpacaran, seorang pria asal Semarang berinisial RF (19) nekat mengirimkan video persetubuhan kepada orang tua pacarnya berinisial NH (17).

Kini, RF pun sudah diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua kekasihnya.

Saat ditangkap pihak kepolisian, RF pun mengakui perbuatannya soal mengirim video ke orang tua hingga kakak perempuan pacarnya.

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu, 19 Juni 2024.

Sepasang kekasih tersebut melakukan perekaman persetubuhan di rumah kos pelaku di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.36 WIB.

Pelaku mengaku kenal dengan sosok N karena lantaran menempuh pendidikan di sekolah yang sama.

"Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," terangnya.

Di sisi lain, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Akhirnya dengan dibantu pihak keluarga korban, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Lanjut Dinda, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan pesan via WhatsApp terkait video persetubuhan anaknya dan pelaku.

Video tersebut dikirimkan melalui nomor WhatsApp korban.

"Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil handphone anaknya (korban). Kemudian melihat isi handphone korban dan melihat di grup "Mabar” aplikasi WhatsApp, bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban)," bebernya.

Usut punya usut, ternyata nomor WA korban bisa diakses oleh pelaku.

Saat dilakukan komunikasi melalui WA dengan orang tau korban, ternyata yang membalas adalah pelaku.

"Akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orangtua korban) dan para saksi menghampiri kediaman (kos) pelaku, dan melakukan klarifikasi hal itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.