Pasca Izin Dicabut, Kantor ACT di Bandung Akhirnya Ditutup

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terletak di Jalan Lodaya, Kota Bandung, kint tampak sudah ditutup.

Padahal sebelumnya, kantor lembaga filantropi tersebut masih buka meski sedang dalam sorotan dan izin operasionalnya dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).

Pantau di lapangan, kantor ACT cabang Bandung tersebut sudah tertutup rapat dan terdapat tulisan pada secarik kertas yang ditempel pada rolling door, 'Kantor tutup sementara waktu'. Tidak terlihat juga aktivitas dari para pegawainya.

"Sudah tutup dari hari Jumat kemarin. Katanya ada yang mau diaudit dulu," ujar salah seorang pedagang yang berada di samping kantor ACT, Rabu, 13 Juli 2022.

Seperti diketahui, pasca izin dicabut, kantor ACT Kota Bandung sempat masih beraktivitas pada Rabu pekan lalu.

Pengelola ACT Kota Bandung sendiri enggan berkomentar menyangkut izin dicabut. Ia menyerahkan media massa agar menghubungi humas ACT pusat.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebelumnya sudah memerintahkan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan ACT terkait penutupan aktivitas.

Yana mengungkapkan, mengikuti kebijakan pemerintah pusat pasca izin pengumpulan donasi dan barang dicabut, termasuk mengikuti arahan Pemprov Jabar.