Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 20 Ton Gas LPG di Subang

Ilustrasi tabung gas
Sumber :
  • Pixabay / Picudio

BANDUNG – Seorang pria berinisial TA (42) asal Kecamatan Patokbeusi, Subang, ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar karena kedapatan melakukan praktik penyelundupan 20 ton gas LPG.

Pelaku yang merupakan penanggung jawab di lokasi penyulundupan ditangkap polisi pada Kamis, 14 Juli 2022 dini hari WIB.

"Kita melakukan penangkapan pada salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di lokasi pengungkapan.

Praktik penyelundupan itu terungkap berawal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan oleh polisi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, jelas Arif, mereka biasanya membawa sekitar 3 ribu kilogram gas LPG bersubsidi dari Kilang Eretan di Indramayu untuk satu kali pengantaran. Lalu, gas itu dipindahkan ke beberapa tabung berukuran 50 kilogram.

"Bahwa setiap kali masuk itu sekitar ada 3 ribu sampai 5 ribu kilo yang diturunkan dari setiap tangki itu, adapun mekanismenya dia buka kemudian dimasukkan, di situ ada genset untuk menyedot kemudian ditransfer ke tabung yang hijau ini," jelasnya.

Tabung 50 kilogram itu kemudian dijual di wilayah Jakarta dan Cirebon. Seperti diketahui, tabung gas 50 kilogram merupakan tabung gas nonsubsidi yang biasanya dipakai oleh industri.