Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 20 Ton Gas LPG di Subang

Ilustrasi tabung gas
Sumber :
  • Pixabay / Picudio

BANDUNG – Seorang pria berinisial TA (42) asal Kecamatan Patokbeusi, Subang, ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar karena kedapatan melakukan praktik penyelundupan 20 ton gas LPG.

Pelaku yang merupakan penanggung jawab di lokasi penyulundupan ditangkap polisi pada Kamis, 14 Juli 2022 dini hari WIB.

"Kita melakukan penangkapan pada salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di lokasi pengungkapan.

Praktik penyelundupan itu terungkap berawal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan oleh polisi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, jelas Arif, mereka biasanya membawa sekitar 3 ribu kilogram gas LPG bersubsidi dari Kilang Eretan di Indramayu untuk satu kali pengantaran. Lalu, gas itu dipindahkan ke beberapa tabung berukuran 50 kilogram.

"Bahwa setiap kali masuk itu sekitar ada 3 ribu sampai 5 ribu kilo yang diturunkan dari setiap tangki itu, adapun mekanismenya dia buka kemudian dimasukkan, di situ ada genset untuk menyedot kemudian ditransfer ke tabung yang hijau ini," jelasnya.

Tabung 50 kilogram itu kemudian dijual di wilayah Jakarta dan Cirebon. Seperti diketahui, tabung gas 50 kilogram merupakan tabung gas nonsubsidi yang biasanya dipakai oleh industri.

"Jadi setelah dimasukkan ke dalam tabung, mereka angkut dengan truk merah itu dan dibawa ke Jakarta dan Cirebon menurut pengakuan dari tersangka yang kita amankan," ungkap Arif.

Biasanya, Arif menanmbahkan, para pelaku beroperasi pada malam hari, hal tersebut agar aksi mereka tidak terendus oleh polisi.

Dari pengungkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, seperti satu truk tangki Pertamina ukuran 20 ribu kilogram hingga satu truk warna merah yang di dalamnya terdapat 64 buah tabung gas.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.