Praktik Penyelundupan Gas LPG di Subang Rugikan Negara Rp11 M Perbulan

Ilustrasi tabung gas
Sumber :
  • Pixabay / Picudio

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku yang menjadi penanggung jawab di lokasi penyelundupan berinisial TA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi seperti satu truk tangki Pertamina ukuran 20 ribu kilogram hingga satu truk warna merah yang di dalamnya terdapat 64 buah tabung gas ukuran 50 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.