Praktik Penyelundupan Gas LPG di Subang Rugikan Negara Rp11 M Perbulan

Ilustrasi tabung gas
Sumber :
  • Pixabay / Picudio

BANDUNG – Praktik penyelundupan 20 ton gas LPG bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, merugikan negara sebesar Rp11 miliar perbulan.

Demikian diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11 miliar perbulan," jelasnya.

Modus pelaku penyelundupan, ungkap Arif, dengan cara mengangkut gas bersubsidi terlebih dahulu dari Kilang Eretan di Indramayu.

Kemudian, gas yang dibawa itu dipindahkan ke beberapa tabung gas LPG nonsubsidi seberat 50 kilogram untuk dijual kembali di Jakarta dan Cirebo. Pelaku melakukan aksinya itu demi memperoleh untung semata. 

Di lokasi yang sama, Kapolres Subang AKBP Sumarni menyatakan, ke depan pihaknya bakal berupaya untuk melakukan langkah antisipasi dengan Pertamina agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.

"Kami juga akan meningkatkan kembali patroli kami untuk memantau aktivitas serupa terjadi di titik yang lain, ini sangat merugikan untuk warga masyarakat yang menerima subsidi tentunya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku yang menjadi penanggung jawab di lokasi penyelundupan berinisial TA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi seperti satu truk tangki Pertamina ukuran 20 ribu kilogram hingga satu truk warna merah yang di dalamnya terdapat 64 buah tabung gas ukuran 50 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.