Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

anak dpr gregorius ronald tannur
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR yang sempat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) kini dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa yang juga merupakan anak anggota DPR tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Hakim, terdakwa masih mencoba berupaya melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim meminta agar Jaksa segera membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.

Gregorius didakwa pasal pembunuhan setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal di tempat karaoke di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.

“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.

Kombes Pasma menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.

Saat itu, GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.

“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya. Sekira pukul 21.00 WIB, GR dan DSA kemudian datang ke tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama. “[Mereka] Sambil minum minuman keras,” tandas Kombes Pasma.

Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran. GR bahkan menganiaya dengan menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. GR juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Cekcok antara keduanya terus terjadi hingga ke tempat parkir.

Di tempat parkir, DSA yang sudah dalam kondisi lemas kemudian duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik GR. Sementara GR memasuki mobilnya. Dari posisi terparkir, GR lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan.

Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter.

Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru memasukkan korban ke dalam mobil dan melaju menuju apartemen di kawasan PTC.

Sekira pukul 01.15 WIB, korban diketahui lemas. GR lalu membopong korban dan mendudukkannya di kursi roda. GR juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.

“Tapi tidak ada respons [dari korban],” tandas Kombes Pasma.

GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayang, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.