Jangan Salah Paham, Menkes Budi Luruskan Kabar soal Pengadaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin meluruskan kabar miring tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 soal aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.
Budi mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi tersebut nantinya diperuntukan untuk bagi remaja atau anak sekolah yang sudah menikah.
"Sebenernya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," ujar Budi Gunadi kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kata Menkes Budi, di beberapa daerah di Indonesia masih banyak ditemua anak-anak di usia sekolah yang sudah melakukan pernikahan. Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," ujar dia.
Selain itu, Menkes Budi juga menyinggung angka stunting di Indonesia yang masih relatif tinggi. Hal itu dikarenakan salah satu faktornya adalah karena pernikahan di usia dini.
"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun," kata Menkes Budi.
"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," sambungnya.
Menkes Budi mengaku, akan memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah agar tidak salah dalam mengeksekusi kebijakan pemerintah soal alat kontrasepsi ini.
"Itu nanti (mekanisme penyediaan alat kontrasepsi) diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah. Lan yang kita tau nanti ke pemerintah daerah masuknya lewat jalur mana," tutur dia.