Gelar Demonstrasi, IMM Kota Cirebon Tegas Tolak RUU Pilkada
- Pribadi/Istimewa
Bandung, VIVA - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kota Cirebon bersama aliansi organisasi Cipayung Plus gelar demonstrasi di gedung DPRD hari ini, Jumat 23 Agustus 2024.
Dalam aksi tersebut, IMM melalui Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), Fagin Zaidan Yasfi mendesak agar DPRD Kota Cirebon bisa menyampaikan aspirasi soal penolakan terhadap RUU Pilkada yang dianggap akan mengancam eksistensi demokrasi di Indonesia.
"Menuntut agar tidak adanya upaya-upaya pengabaian terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang akan berpotensi melemahkan demokrasi, serta meminta agar tindakan yang merugikan kualitas demokrasi dihentikan dan diperbaiki", Ujar Fagin, Jumat 23 Agustus 2024.
Zaed sapaan akrabnya, juga meminta agar DPRD Kota Cirebon tidak melanggar atau mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru soal Pilkada. Menurutnya, putusan yang diambil oleh MK bersifat final dan mengikat.
"Menuntut agar DPRD Kota Cirebon tidak melanggar atau mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final terhadap UU Pilkada serta menyelesaikannya dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku", katanya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang sebelumnya sempat akan dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menganulir putusan MK membuat publik heboh.
Akibatnya, rentetan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pun terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Namun, buntut penolakan dari rakyat, kini RUU tersebut sudah dibatalkan oleh DPR dan akan mengikuti putusan MK terbaru soal Pilkada 2024.