Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum
Bandung, VIVA - Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarno Putri digugat kader sendiri alias kader PDIP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, gugatan ini dibuat oleh beberapa anggota PDIP.
Dalam gugatannya, mereka mendesak agar Megawati bertanggung jawab atas seluruh surat rekomendasi (SK) PDIP soal pencalonan kepala daera di berbagai kabupaten/kota hingga provinsi.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," ujar Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Selain itu, mereka menganggap SK tersebut cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati sebagai Ketum sudah selesai pada Agustus 2024.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," ujar Anggiat.
Lanjutan penjelasannya, jika dilihat dari AD/ART PDIP, setiap kali akan menyusun kepengurusan DPP PDIP maka harus melakukan kongres terlebih dahulu. Alhasil mereka menilai kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, dinggap tidak sah dan cacat secara hukum.