Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi
- Istimewa
Bandung, VIVA – Lembaga Indonesia Visioner mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Asri Agung Putra dari jabatannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Asri Agung Putra dari sejumlah pengusaha swasta tanpa pelaporan yang sesuai prosedur.
Sekjen Visioner, Akril menegaskan bahwa dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh Asri Agung Putra berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi. Sebagai pejabat negara, Asri Agung Putra seharusnya melaporkan segala bentuk fasilitas atau hadiah yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menuntut Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas dengan segera mencopot Asri Agung Putra dari jabatannya dan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung,” ujar Akril dalam keterangan resminya, Selasa (10/11/2023).
Laporan Resmi ke KPK
Lembaga Indonesia Visioner juga telah melaporkan dugaan gratifikasi ini secara resmi ke KPK. Laporan ini menyertakan bukti awal terkait penerimaan fasilitas oleh Asri Agung Putra yang diduga berasal dari sejumlah pengusaha swasta. Mereka mendesak agar KPK segera memproses laporan ini dan mengusut tuntas dugaan gratifikasi tersebut.
“Kami mengharapkan KPK bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan ini dan segera melakukan penyelidikan. Asri Agung Putra harus diadili jika terbukti menerima gratifikasi tanpa pelaporan sesuai prosedur,” tegas Akril.
Menunggu Tindakan Kejaksaan Agung