Terungkap, Peran Adik Kandung dan Pacar Indra Kenz di Kasus Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • PMJ News / Nia

Bandung – Adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, kemudian sang pacar bernama Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ketiganya memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," jelas Ramadhan, Senin, 11 April 2022.

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya dikutip dari PMJ News.

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.