PAN Dianggap Curi Start Kampanye, Mendag Dilaporkan Ke Bawaslu
- Istimewa
BANDUNG – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjerat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Bawaslu RI.
Hal itu dianggap "curi start" karena melakukan aktivitas kampanye diluar masa kampanye yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya diketahui, Menteri Pedagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) jadi sorotan usai aksi bagi-bagi minyak goreng gratis besutan Kementerian Perdagangan Minyakita.
Bagi-bagi minyak goreng gratis itu dilakukan dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Kabupaten Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu, (9/7) lalu.
Ketua LSM Kata Rakyat Alwan Ola Robi menuturkan, ia menduga adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas Negara, dan dugaan kampanye diluar jadwal ata curi start yang dilakukan oleh Mendag Zulhas sebagai Ketua Umum PAN, sekailgus Menteri Perdagangan RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung.
"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri, yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan hal itu mengandung dua hal sekaligus," kata Ola, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Selasa (19/7).
Ia menilai putri Mendag Zulhas, Futri Zulya Savitri, seharusnya bisa lebih independen dan tidak aji mumpung dengan memanfaatkan jabatan yang dipegang ayahnya saat ini.
Selain tidak berintegritas, cara semacam itu juga dinilai tidak beretika, dalam kasus tersebut Bawaslu juga tidak berwenang untuk menindak sebab hal itu dilakukan diluar masa kampanye.
"Ini lebih kepada persoalan etika, karena di Indonesia ini lebih mementingkan hukum daripada etika, setiap menemui permasalahan serupa Bawaslu pasti menjawab hal yang sama bahwa mereka tak berwenang menindak karena hal itu dilakukan diluar jadwal kampanye pemilu," kata dia.
Ia menegaskan bahwa, Bawaslu perlu hadir ditengah kegelisahaan rakyat, meski saat ini, secara formal belum masuk tahapan kampanye, dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu.
"Merujuk Undang-Undang Pemilu, seluruh aktivitas parpol saat ini belum dapat diasumsikan melanggar tahapan pemilu, tapi hal ini berpotensi akan diikuti parpol lain, apa lagi menggunakan fasilitas negara (Minyakita)," imbuhnya.
Laporan tersebut, kata Ola, dilakukan agar Bawaslu membuat terobosan penting sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.
"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan, hal itu untuk memastikan bahwa, tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara, seperti kampanye diluar jadwal ini," pungkasnya. (Irv)