MK Tolak Gugatan Uji Materiil Ganja Medis, Ini Sebabnya
- Istimewa
BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Gugatan itu bernomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan tiga pemohon, yakni, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dari Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Pembacaan putusan dilakukan secara daring dalam siaran langsung kanal YouTube Mahakamah Konstitusi RI, pada Rabu (20/7).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan melalui penyataan daring.
MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Sebelumnya, aksi permohonan melegalkan ganja medis sempat viral dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022 lalu.
Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sembari membawa papan protes bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."
Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait penggunaan ganja medis. Ia berharap agar MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya yang diklaim membutuhkan ganja medis tersebut.
“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Santi bersama dua pemohon lainnya, Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti memohin uji materi UU tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
Dua pasal yang digugat yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1). Pasal itu terkait penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk keperluan medis.
Dasar pengajuan tersebut tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika kian mengalami penurunan kondisi kesehatan, sehingga membutuhkan ganja medis.
Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan termasuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Permohonan uji materi ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN. (Irv)