Polres Sukabumi Kota Amankan Bandit Cabul, Ini Kronologinya

Pelaku pencabulan diamankan Polres Sukabumi Kota
Sumber :
  • Istimewa/humas Polres

Korban kemudian dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka, kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar," papar Kapolres.

Dalam perjalanan korban menuruti kemauan tersangka, korban lalu dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kemudian menendang perut korban sebanyak satu kali, kemudian merampas handphone korban.

"Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian. Lalu tersangka pun kabur," ungkapnya.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Tersangka MPA terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar dia.