Polres Sukabumi Kota Amankan Bandit Cabul, Ini Kronologinya

Pelaku pencabulan diamankan Polres Sukabumi Kota
Sumber :
  • Istimewa/humas Polres

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota Polda Jabar amankan MPA (22), pelaku aksi kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengakatakan, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 15 Juli 2022.

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pelaku saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berinisial MPA, umur 22 tahun," uja Kapolres, Rabu, 20 Juli 2022.

Dari hasil pendalaman data di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku merupakan residivis dari kasua serupa, yakni, melakukan Sodomi di kasus yang lama.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus handphone Samsung, 1 handphone lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat.

Kapolres mengungkap, kronologis kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut 

Tersangka saat itu datang sambil mengendarai sepeda motor, lalu menculik korban dari kawasan Kecamatan Gunungpuyuh.

Korban kemudian dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka, kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar," papar Kapolres.

Dalam perjalanan korban menuruti kemauan tersangka, korban lalu dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kemudian menendang perut korban sebanyak satu kali, kemudian merampas handphone korban.

"Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian. Lalu tersangka pun kabur," ungkapnya.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Tersangka MPA terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar dia.

Untuk diketahui, tersangka dengan korban ini tidak saling mengenal. Mengenai tersangka ini pedofilia atau bukan, Polres Sukabumi Kota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irv)