Jual Bayi Untuk Bayar Utang, Tante Jahat Ini Ditangkap Polisi

Tante jual bayi Rp30 juta untuk bayar utang
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Sat Reskrim Polres Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap wanita dengan inisial A (51) warga Pademangan Jakarta Utara yang nekat menjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan seharga Rp30 juta kepada seseorang melalui media sosial.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penjualan bayi ini berawal dari ibu korban dengan inisial S yang merupakan ibu kandung bayi yang dijual tersebut ternyata mempunyai utang sebesar Rp11 juta kepada A.

Lalu, A kemudian membantu S dengan menjual Bayi S melalui media sosial, agar S bisa membayarkan utangnya kepada A.

Berdasarkan hasil patroli Cyber yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi kemudian memancing pelaku dengan melalukan undercover buying dengan berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.

"Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 20 Juli 2022.

Proses penyelidikan kasus tersebut tidak berlangsung lama, polisi kemudian dengan cepat meringkus wanita dengan inisial A yang menjual bayi tersebut dan kemudian langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

Kholis mngatakan, dalam, proses pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi.