Perda Upaya Kesehatan Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Kadinkes Jabar, dr. Nina Susana Dewi
Sumber :
  • Dok. Dinkes Jabar

BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi meresmikan Rapat Peraturan Daerah tentang Upaya Kesahatan di Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Dago, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022. Pembahasan Perda yang telah dimulai pada awal Juli dan dilaksanakan selama dua hari ini ditargetkan rampung pada akhir Juli.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan kembali bahwa penyusunan Raperda Upaya Kesehatan ini merupakan amanah dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kesehatan, khususnya Bab IV tentang Upaya Kesehatan (pasal 9,10 dan 11). Dan pada pasal (11) ayat (2) diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, diatur dengan peraturan daerah tersendiri," kata Kadinkes Nina.

Ia melanjutkan, upaya kesehatan di Jawa Barat harus diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat, dalam bentuk upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).

"Saya berharap, Raperda Upaya Kesehatan yang sedang disusun ini dapat menjawab permasalahan-permasalahan kesehatan di Provinsi Jawa Barat dan menjadi acuan bidang kesehatan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten/ Kota serta sejalan dengan kebijakan-kebijakan di tingkat pusat dan provinsi saat ini," tutupnya.

Sementara itu, narasumber Raperda dr. Alma Suciati mengatakan perda ini harus bisa dipergunakan dan nyata dan menampung peraturan dari Kementerian Kesehatan yang baru.

"Apakah kita (rancangan perda) sudah runut dari program-program Kementerian Kesehatan, melihat perkembangan di luar sana, dan apakah sudah termasuk transformasi pelayanan, apakah kita sudah mengantisipasi," ujarnya.

Peserta raperda lain yakni Dr. Yusuf mengatakan Format NA dan Raperda ada panduannya dalam UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.