Perda Upaya Kesehatan Ditargetkan Rampung Akhir Juli
- Dok. Dinkes Jabar
BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi meresmikan Rapat Peraturan Daerah tentang Upaya Kesahatan di Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Dago, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022. Pembahasan Perda yang telah dimulai pada awal Juli dan dilaksanakan selama dua hari ini ditargetkan rampung pada akhir Juli.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan kembali bahwa penyusunan Raperda Upaya Kesehatan ini merupakan amanah dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kesehatan, khususnya Bab IV tentang Upaya Kesehatan (pasal 9,10 dan 11). Dan pada pasal (11) ayat (2) diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, diatur dengan peraturan daerah tersendiri," kata Kadinkes Nina.
Ia melanjutkan, upaya kesehatan di Jawa Barat harus diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat, dalam bentuk upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
"Saya berharap, Raperda Upaya Kesehatan yang sedang disusun ini dapat menjawab permasalahan-permasalahan kesehatan di Provinsi Jawa Barat dan menjadi acuan bidang kesehatan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten/ Kota serta sejalan dengan kebijakan-kebijakan di tingkat pusat dan provinsi saat ini," tutupnya.
Sementara itu, narasumber Raperda dr. Alma Suciati mengatakan perda ini harus bisa dipergunakan dan nyata dan menampung peraturan dari Kementerian Kesehatan yang baru.
"Apakah kita (rancangan perda) sudah runut dari program-program Kementerian Kesehatan, melihat perkembangan di luar sana, dan apakah sudah termasuk transformasi pelayanan, apakah kita sudah mengantisipasi," ujarnya.
Peserta raperda lain yakni Dr. Yusuf mengatakan Format NA dan Raperda ada panduannya dalam UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurutnya, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis harus diperhatikan dan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam naskah akademik.
Di samping itu, menurut peserta raperda lain yakni dr. Irfan menjelaskan ada beberapa jenis kegiatan yang ternyata pada Undang-Undang Kesehatan yang tidak ada ke dalam satu jenis kegiatan. Sebagai contoh adalah kesehatan ibu, bayi, anak, usia lanjut, dan disabilitas sebenarnya masuk ke dalam kesehatan reproduksi. jadi perda upaya kesehatan ini memperinci kegiatan tersebut.
"Landasan filosofid menambahkan hak terhadap pelayanan kesehatan Pasal 28 H (ada hak masyarakat ada kewajiban Pemerintah). Landasan Yuridis yaitu PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Meminta agar pemerintah menyediakan layanan yang minimal. Landasan Sosiologis harus didasarkan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Beberapa contoh pasal yang dibahas dalam Raperda ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bab II, Pasal 2 merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan (l. Norma Agama, m. Kearifan Lokal)
- Pasal 4 huruf c menjadi acuan Pemerintah Provinsi
- Bab III Penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Pasal 5 ayat (1) cukup,
- Pasal 5 ayat (2) jika terjadi di wilayah Perbatasan harus berkoordinasi dengan Provinsi lain.
- Pasal 5 ayat (3) huruf f diubah menjadi promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat.