Marinir TNI Tangkap 3 WNA, Ditemukan Foto-foto Mencurigakan

WNA yang ditangkap Satgas Marinir Ambalat
Sumber :
  • Koarmada II

BANDUNG – Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla II Koarmada menangkap tiga warga negara Asing yang berupaya menerobos masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketiga WNA tersebut berinisial LS (4), HK (40) dan Bj (45). Mereka ditangkap bersama tiga WNI, yakni EW (23), TR (40) dan YY (40).

Berdasarkan siaran resmi Koarmada II TNI AL, Jumat, 22 Juli 2022, kronologi penangkapan tersebut ketika prajurit Satgas Marinir Ambalat sedang bersiaga di Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik. Tiba-tiba saja melintas sebuah mobil merek Avanza berwarna hitam.

WNA yang ditangkap Satgas Marinir Ambalat

Photo :
  • Koarmada II

Karena mobil tersebut mencurigakan, Kopral Dua Marinir Mochamad Arif menghentikan mobil itu untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta barang. Di dalam mobil ada enam orang. Tiga orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tiga lainnya WNA.

Karena ada warga asing di dalam mobil itu, prajurit Marinir menurunkan mereka dan diperiksa di dalam pos. Dengan dipimpin komandan Pos Sei Pancang, Letnan Satu Marinir Victor Aji Hersanto, ketiga WNA diperiksa menyeluruh.

Selain dokumen, pemeriksaan dilakukan juga pada telepon genggam alias Hp milik para WNA. Dan betapa terkejutnya prajurit Marinir, karena di galeri Hp ditemukan sejumlah foto-foto mencurigakan.

WNA yang ditangkap Satgas Marinir Ambalat

Photo :
  • Koarmada II

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," kata Lettu Mar Victor Aji Hersanto.

Atas temuan itu, Satgas Marinir Ambalat langsung melapor kepada Komandan Satgas Marinir Ambalat serta berkoordinasi dengan tim Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), SGI, intelijen Komando Distrik Militer 0911/Nunukan, kepolisin dan imigrasi.

"Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," kata Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.