Menteri Perindustrian Ultimatum Janji Apple Investasi di Indonesia Agar iPhone 16 Jadi Barang Legal
- apple.com
VIVABandung – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status penjualan iPhone 16 di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa Apple masih dilarang untuk menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pernyataannya, Agus menjelaskan latar belakang kebijakan TKDN di Indonesia. Regulasi ini mengharuskan produk telekomunikasi, termasuk smartphone, untuk memenuhi persentase komponen lokal dalam produksinya, minimal 40 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Agus menyatakan bahwa Apple sedang dalam proses pengurusan sertifikat TKDN untuk iPhone 16, namun hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi komitmen investasi yang disepakati dengan pemerintah sebesar Rp1,71 triliun.
Realisasi investasi Apple saat ini baru mencapai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang harus dipenuhi sebelum izin penjualan dapat diberikan.
Menteri Perindustrian juga meminta platform e-commerce untuk segera menurunkan iklan penjualan iPhone 16. Ia menyoroti bahwa meskipun ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara legal melalui jalur Bea dan Cukai, perangkat tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak memiliki IMEI yang terdaftar.
Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang individu membawa pulang iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, tetapi melarang penjualannya di pasar domestik.