Kopda M Sudah Rencanakan Bunuh Istrinya Sebanyak 4 Kali

Potret Kopda M
Sumber :
  • dok Istimewa

BANDUNG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut jika Kopda M ternyata sudah empat kali merencanakan pembunuhan istrinya.

Kopda M merencanakan bunuh istrinya itu bersama dengan seorang tersangka lain yakni Sugiono alias Babi (36), warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Jauh sebelum penembakan terjadi, Kopda M telah memerintahkan tersangka Babi untuk meracuni hingga menyantet istrinya. Namun rencananya gagal dan jalan terakhir melakukan penembakan.

"Salah satu pelaku mengatakan bahwa suami korban telah memerintahkan saudara Babi tidak hanya melakukan penembakan. Satu bulan yang lalu dia sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya. Lalu pura-pura mencuri dan membunuh istrinya. Lalu ada juga santet. Ini masih kita dalami. Yang jelas targetnya istrinya meninggal," ujar Luthfi saat rilis kasus komplotan penembakan istri TNI di Mapolda Jateng, Senin, 25 Juli 2022.

TKP penembakan istri TNI di Semarang

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

"Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa diantaranya pacarnya dan sudah kita lakukan pengamanan. Jadi mbelani (membela) pacarnya," sambungnya.

Kopda M sendiri, sempat mengajak pacarnya untuk kabur bersama dan menghilangkan jejak. Namun, kekasihnya itu menolak dan dia langsung diamankan oleh tim gabungan.

"Yang bersangkutan (Kopda M) sempat lari tapi pacarnya tidak mau. Dia melakukan tindakan yang tidak patut dan melawan hukum," jelas dia.

Saat ini para tersangka masing masing berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN sebagai pengemudi, S mengendarai motor ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api," jelasnya. 

Potret Kopda M

Photo :
  • dok Istimewa

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Psal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Lebih lanjut, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda Muslimin yang kini menjadi buronan. Kopda Muslimin diminta untuk menyerahkan diri dengan cepat atau akan dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Pengembangan kita akan kembangkan kepada leader (otak) dalam hal ini yakni suami korban. Sumi korban masih dalam pencarian dan kita meminta untuk menyerahkan diri," imbuhnya.