Rencana Kopda M Habisi Istrinya, Diracun hingga Santet

Potret Kopda M
Sumber :
  • dok Istimewa

BANDUNG – Kopda M atau Kopda Muslimin melancarkan aksi pembunuhan istrinya bersama seorang tersangka lain yakni Sugiono alias Babi (36), warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Jauh sebelum penembakan terjadi, Kopda M telah memerintahkan tersangka Babi untuk menghabisi istrinya hingga 4 kali, namun rencananya gagal, yakni meracuni hingga menyantet. Jalan terakhir yakni melakukan penembakan.

"Salah satu pelaku mengatakan bahwa suami korban telah memerintahkan saudara Babi tidak hanya melakukan penembakan. Satu bulan yang lalu dia sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya. Lalu pura-pura mencuri dan membunuh istrinya. Lalu ada juga santet. Ini masih kita dalami. Yang jelas targetnya istrinya meninggal," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dikutip dari tvOne, Senin, 25 Juli 2022.

Aksi penembakan istri TNI terekam CCTV

Photo :
  • -

Kopda M ingin mengahbisi istrinya karena masalah asmara. Ternyata Kopda M memiliki kekasih lain.

"Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa diantaranya pacarnya dan sudah kita lakukan pengamanan. Jadi mbelani (membela) pacarnya," jelas Luthfi.

Bahkan, Kopda M sempat mengajak pacarnya itu untuk kabur bersama dan menghilangkan jejak. Namun sayang, kekasihnya itu menolak dan dia langsung diamankan oleh tim gabungan.

"Yang bersangkutan (Kopda M) sempat lari tapi pacarnya tidak mau. Dia melakukan tindakan yang tidak patut dan melawan hukum," jelasnya.

Saat ini para tersangka masing masing berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Potret Kopda M

Photo :
  • dok Istimewa

"S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN sebagai pengemudi, S mengendarai motor ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api," jelasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Psal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Lebih lanjut, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda Muslimin yang kini menjadi buronan. Kopda Muslimin diminta untuk menyerahkan diri dengan cepat atau akan dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Pengembangan kita akan kembangkan kepada leader (otak) dalam hal ini yakni suami korban. Sumi korban masih dalam pencarian dan kita meminta untuk menyerahkan diri," imbuhnya.