Rugikan Negara Rp9 Miliar, 11 Bandit Gas Ilegal Diringkus Polda Jabar
- Polda Jabar
Mengingat, cara kerja para penyelundupan LPG ilegal ini, juga tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.
"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 Miliar. Para tersangka kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, dengan ancaman 5-6 tahun penjara," ucap Ditreskrimum.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tanki berwarna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.
Sebelumnya diketahui, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam. (Irv)