Modus Keji Agus Buntung, Gunakan Disabilitas untuk Manipulasi dan Jebak Korban
- tvonenews.com
VIVABandung – Polda NTB berhasil mengamankan tersangka I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung pada Senin (9/12/2024).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan 15 korban pelecehan seksual, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.
Awalnya, Agus Buntung mencoba mengalihkan perhatian dengan mengaku sebagai korban perkosaan seorang perempuan.
Namun, pihak kepolisian menilai pengakuannya sebagai upaya manipulatif untuk menutupi perbuatan sesungguhnya.
Modus operandi pelaku memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk mendekati korban, terutama perempuan yang terlihat sedang mengalami masa sulit.
Dengan menggunakan rayuan dan janji-janji pemberdayaan, Agus Buntung berhasil menjerat beberapa korbannya.
Salah satu korban mengungkapkan praktik curang yang dilakukan pelaku di Taman Kota Gerung, Lombok Barat.
Agus Buntung kerap meminta pertolongan dengan alasan ingin buang air kecil, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pendekatan tidak senonoh.
Video viral yang beredar di media sosial menampilkan aksi pelaku mendekati korban dengan tutur kata yang memelas dan meyakinkan.
Ia menggunakan kalimat-kalimat motivasi untuk menarik simpati, sambil berupaya mendekati korban secara perlahan.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban yang akhirnya membuka tabir aksi keji Agus Buntung.
Menurut penuturan aparat, pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana yang sistematis dan terencana.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh rayuan yang mengandung unsur manipulatif.
Proses hukum terhadap Agus Buntung akan segera ditindaklanjuti. Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh praktik kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kepala Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak korban dan prinsip-prinsip keadilan.****