Agus Buntung Ditangkap, Korban Ungkap Rayuan Manipulatif "Berhak Nggak Saya Hidup?"

Korban Agus Buntung
Sumber :
  • Tangkap Layar Youtube Close The Door

VIVABandung – "Saya buntung, banyak yang olok-olok saya. Berhak nggak saya hidup?" Kalimat manipulatif inilah yang kerap digunakan I Wayan Agus Suartama, atau Agus Buntung, untuk menjerat korbannya.

Polda NTB berhasil mengamankan tersangka pada Senin (9/12/2024) setelah menemukan 15 korban pelecehan seksual, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.

Pelaku cerdik memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk mendekati korban, terutama perempuan yang tampak sedang mengalami masa sulit.

Dengan rayuan dan janji pemberdayaan, Agus Buntung berhasil menjerat beberapa korbannya melalui pendekatan psikologis yang sistematis.

Awalnya, Agus Buntung mencoba mengalihkan perhatian dengan mengaku sebagai korban perkosaan seorang perempuan.

Namun, pihak kepolisian menilai pengakuannya sebagai upaya manipulatif untuk menutupi perbuatan sesungguhnya.

 

Korban Agus Buntung

Photo :
  • Tangkap Layar Youtube Close The Door

 

Salah satu korban yang diwawancarai di Podcast Close The Door mengungkapkan metode pendekatan pelaku yang sangat calculated.

Agus menggunakan tutur kata memelas yang dirancang untuk membangkitkan rasa iba dari korban, sambil perlahan-lahan mendekati mereka dengan kalimat motivasi.

Ia secara sistematis membuat korban merasa bersalah jika tidak membantunya dan melakukan apa yang dia mau.

Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban yang akhirnya membuka tabir aksi keji tersebut.

Menurut penuturan aparat, pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana yang terencana dengan sangat detail.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh rayuan yang mengandung unsur manipulatif.

Proses hukum terhadap Agus Buntung akan segera ditindaklanjuti. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh praktik kekerasan seksual yang dilakukannya.

Kepala Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak korban dan prinsip-prinsip keadilan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang bahaya predator yang memanfaatkan kondisi fisik dan psikologis untuk melancarkan aksi kriminalnya.****