Ketua Komisi Disabilitas NTB Ungkap Teror Psikologis Agus Buntung, Korban Merasa Pikiran Kosong
- Kolase tangkap Layar Youtube Close The Door
VIVABandung – Dalam sebuah pengakuan di Podcast Close The Door, seorang korban membongkar kondisi psikologisnya setelah hampir diperdaya Agus Buntung.
Korban sama sekali tidak memiliki pikiran buruk terhadap pelaku. "waktu itu saya kosong banget" ungkapnya mengungkap modus manipulatif tersangka.
Polda NTB berhasil mengamankan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung pada Senin (9/12/2024), setelah terungkap 15 korban pelecehan seksual, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.
Pak Joko, Ketua Disabilitas NTB sekaligus Dosen dari beberapa korban, menjelaskan bahwa dalam kondisi emosional yang sudah dimanipulasi, korban cenderung akan mengikuti keinginan pelaku.
Modus operandi Agus Buntung memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk mendekati korban, terutama perempuan yang terlihat sedang mengalami masa sulit.
Awalnya, tersangka mencoba mengalihkan perhatian dengan mengaku sebagai korban perkosaan seorang perempuan.
Namun, pihak kepolisian menilai pengakuannya sebagai upaya manipulatif untuk menutupi perbuatan sesungguhnya.
Agus kerap menggunakan tutur kata memelas dan kalimat-kalimat motivasi untuk menarik simpati. Dengan rayuan dan janji pemberdayaan, pelaku berhasil mendekati korban secara perlahan, memanfaatkan kerentanan psikologis mereka.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban yang akhirnya membuka tabir aksi keji tersebut. Menurut penuturan aparat, pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana yang sistematis dan terencana.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh rayuan manipulatif.
Proses hukum terhadap Agus Buntung akan segera ditindaklanjuti. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh praktik kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kepala Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak korban dan prinsip-prinsip keadilan.
Kasus ini membuka kesadaran akan kompleksnya modus kekerasan seksual yang memanfaatkan kondisi psikologis korban, khususnya mereka yang dalam kondisi rentan.****