Korban Sempat Percaya Agus Orang Sakti, Karena Tebak Masalah Korban dengan Benar

Korban Agus Buntung (kiri)
Sumber :
  • Tangkap Layar Youtube Close The Door

VIVABandung – Dalam sebuah wawancara eksklusif di podcast Close The Door, Pak Joko, Ketua Komisi Disabilitas NTB, mengungkapkan modus operandi sistematis seorang pelaku pelecehan seksual bernama I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung.

"Pelaku melakukan profiling yang sangat tepat sasaran," ungkapnya. "Dia mencari korban spesifik, perempuan muda atau anak-anak, terutama mereka yang duduk sendirian di taman dengan asumsi mereka sedang galau atau ada masalah."

Ketua Disabilitas NTB (kiri), Agus Buntung Pelaku Pelecehan (kanan)

Photo :
  • Kolase Tangkap Layar Youtube Close The Door

Berdasarkan pengakuan korban kelima dalam podcast yang sama, Agus memiliki kemampuan manipulatif. "Dia bisa nebak-nebak masalah aya dan benar" ungkap korban.

Teknik pendekatan pelaku melibatkan tutur kata memelas, kalimat motivasi, dan upaya sistematis untuk menarik simpati korban.

Polda NTB akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin (9/12/2024) setelah terungkapnya sedikitnya 15 korban pelecehan seksual, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.

Modus operandi pelaku yang memanfaatkan kondisi disabilitasnya menjadi perhatian utama penyidik.

Awalnya, Agus mencoba mengalihkan perhatian dengan mengaku sebagai korban perkosaan. Namun, pihak kepolisian menilai pengakuan tersebut sebagai upaya manipulatif untuk menutupi perbuatan sesungguhnya.

Pelaku secara sistematis membidik korban yang memiliki kerentanan, termasuk mereka yang memiliki kepercayaan terhadap hal-hal mistis dan memiliki sumber daya manusia terbatas.

Strategi Agus melibatkan pendekatan bertahap dengan menggunakan rayuan dan janji pemberdayaan.

Dia memanfaatkan kepercayaan diri korban yang rendah dan situasi personal mereka untuk melancarkan aksinya. Korban kerap terjebak oleh kemampuannya membuat janji palsu dan memberikan motivasi palsu.

Kepala Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan memproses tersangka sesuai peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan hak-hak korban dan prinsip keadilan.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh praktik kekerasan seksual yang dilakukannya.

Keberanian korban dalam membongkar aksi keji Agus Buntung mendapat apresiasi dari aparat penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi kekerasan dan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.****