Polda Sumsel Update Status Ibu Lady Aurelia Usai Sang Sopir Dijadikan Tersangka
- tvonenews.com
VIVABandung - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan sopir keluarga Lady Aurelia mahasiswi kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial D sebagai tersangka, Sabtu, Desember 2024.
D dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi di sebuah kafe di Palembang.
Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Novel Siswandi mengatakan kini D sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sekarang sudah kita tingkatkan penyidikan, menetapkan tersangka, untuk tersangka kita lakukan penahanan di Polda Sumsel," kata Novel dikutip laman tvOnenews, Minggu, 15 Desember 2024.
Lanjut Novel, kini pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi yang ada di CCTV," ujar Novel menambahkan.
Ia mengatakan, pelaku sudah mengaku jika dirinya menganiaya dokter koas Unsri.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran emosinya semata bukan disuruh oleh siapapun.
"Menurut keterangan daripada tersangka, itu dia spontanitas karena dia mendengar ada pembicaraan antara majikan dengan korban," kata dia lagi.
Walaupun tersangka berkata demikian, pihak Polda Sumsel masih akan mendalami keterangan dari pelaku tersebut.
"Untuk itu, masih kita dalami dulu. Nanti dari hasil pendalaman baru kita jelaskan lagi," tambahnya.
Sementara itu, ibu Lady Aurelia yang juga berada di lokasi hingga kini masih dijadikan sebagai saksi.
Pihak Kepolisian akan mendalami apakah Sang Ibu terlibat dalam penganiayaan tersebut atau tidak.
"Itu masih dalam tahap pendalaman karena kita belum melakukan upaya pemeriksaan, jadi kita belum menentukan," katanya lagi.*