George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Senin, 16 Desember 2024 - 15:08 WIB
Sumber :
VIVABandung - George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur penganiaya karyawatinya bernama Dwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka George sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin, 16 Desember 2024.
Atas dasar itu, George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.