George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
VIVABandung - George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur penganiaya karyawatinya bernama Dwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka George sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary, Senin, 16 Desember 2024.
Atas dasar itu, George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap penganiayaan sadis yang dilakukan oleh anak bos toko roti kepada karywatinya di Jakarta Timur.
"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.
Tidak sampai disitu, akun tersebut juga menyatakan jika korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dua bulan yang lalu.*