Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

- YouTube KDM
"Saya selalu memiliki keyakinan dalam hidup,tidak ada masalah yang tidak ada akhirnya, tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Dan kebenaran akan menemukan jalannya," tukas KDM.
Tidak hanya itu, tak lupa ia juga memberikan semangat kepada tim dan korban untuk terus berjuang sampai akhir.
"Kita tidak boleh putus asa, jalan masih ada," tegas KDM.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024. Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.