Sempat Jadi DPO Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Kini Ditahan KPK
- Viva / M. Ali Wafa
BANDUNG – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani Maming ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selama tujuh jam.
Sebelumnya diketahui, Mardani Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Mardani Maming yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama20 hari pertama, mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdan Jaya, Guntur," ujar Alexander dikutip dari tvOnenews, Jumat, 29 Juli 2022.
Diketahui, KPK juga telah memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 26 Juli 2022, hal itu dilakukan karena Mardani Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Pemanggilan oleh KPK dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Kamis, 21 Juli 2022. KPK sendiri menilai Mardani Maming tidak kooperatif.
Tim kuasa hukum Mardani Maming juga telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming masih dalam proses.
Mardani Maming sendiri telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani Maming.
Hakim menyatakan, KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Irv)