Begini Narasi dalam Video Hoax Irjen Fadil Imran-Ferdy Sambo
Jumat, 29 Juli 2022 - 14:41 WIB
Sumber :
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengungkapkan, AH mendapat keuntungan dari hasil buat dan sebar video tersebut, yakni pelaku mendapat uang sebesar Rp50-Rp100 ribu per penonton.
Dijelaskan Auliansyah, AH tidak membuat dari awal video hoax ini. Video didapatnya dari akun Twitter bernama @opppiste6890.
Kendati demikian, AH ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.