Begini Narasi dalam Video Hoax Irjen Fadil Imran-Ferdy Sambo

Irjen Fadil Imran peluk Irjen Ferdy Sambo
Sumber :

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengungkapkan, AH mendapat keuntungan dari hasil buat dan sebar video tersebut, yakni pelaku mendapat uang sebesar Rp50-Rp100 ribu per penonton.

Press Conference kasus video hoax Fadil-Sambo

Photo :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Dijelaskan Auliansyah, AH tidak membuat dari awal video hoax ini. Video didapatnya dari akun Twitter bernama @opppiste6890.

Kendati demikian, AH ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.