Polres Karawang Ringkus 15 Bandit Curanmor, Satu Diantaranya IRT

Polres Karawang merilis kasus curanmor
Sumber :
  • VIVA/irvan

BANDUNG – Dalam sepekan, 15 orang bandit pencurian sepdea motor (Curanmor) diringkus personel Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, jadi 15 orang tersangka, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

"Dari 15 orang tersangka  terdapat satu orang perempuan dan 14 laki-laki, bahkan dua orang residivis kasus serupa yakni berinisial KN dan CR," ujar Kapolres, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Jumat, 29 Juli 2022.

Kapolres Menambahkan, Jajarannya juga menyita beberapa barang bukti diantaranya terdapat sembilan unit kendaraan roda dua berbagai jenis, serta beberapa kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Dari hasil penyidikan 15 orang tersangka ini tanpa, berasal dari Karawang, Bogor, Bekasi dan Subang," kata dia.

Dari 24 laporan polisi yang terungkap setelah dilakukan mapping, terdapat beberapa kelompok pelaku. Yang pertama berlokasi di cilamaya baik itu pemetik dan juga penadahnya.

Kedua berlokasi di wilayah Pedes, daerah oprasi di wilayah hukum yang di Teluk Jambe timur dan Karawang Kota. Ketiga berlokasi di Pakisjaya dan Batujaya, terakhir kelompok pelaku berlokasi di Rengasdengklok.

"Dari ke 15 tersangka ini rata-rata usia mereka antara 19-43 tahun pekerjaan nya swasta, buruh, dan ibu rumah tangga," kata Kapolres.

Untuk seorang pelaku perempuan  Kapolres mengungkap, ia berperan sebagai joki motor curian, atau mengendarai motor hasil curian untuk dibawa kabur.

Parapelaku terancam pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4-7 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat, tetap waspada, jika terhadap gangguan keamanan disekitar, bila menemukan hal yang berpotensi terjadinya tindak kriminal, laporkan pada kami. Polres Karawang akan terus berupaya dalam mewujudkan kamtibmas diwilayah Karawang," pungkasnya. (Irv)