Cairkan Dana PKH Tahap Akhir 2024 Sebelum Batas Waktu Habis, Begini Caranya!

Dana bantuan sosial dari pemerintah
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVABandung –  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir 2024 sebelum batas waktu habis. 

 

Bantuan ini diberikan untuk periode September hingga Desember 2024 dengan nominal Rp600 ribu per KPM.

 

Dana bantuan ini dapat dicairkan melalui Kantor Pos atau dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Dana bantuan sosial dari pemerintah

Photo :
  • id.pinterest.com

Meskipun Indonesia telah mengalami pergantian presiden, program sosial ini tetap berlanjut sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat kurang mampu.

 

Proses verifikasi dan validasi data penerima telah dilakukan secara menyeluruh. 

 

Data yang berstatus SI (Siap Input) telah melewati survei langsung oleh pendamping PKH atau perangkat desa.

 

Dalam proses ini, dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama. 

 

Bagi kasus khusus, seperti janda lansia yang tinggal sendiri atau balita yang sebelumnya terdaftar saat ibunya hamil, mereka dapat kembali diusulkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Untuk mempermudah masyarakat, Kemensos menyediakan dua cara pengecekan status penerimaan bantuan. 

 

Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store. Kedua, melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah dan nama penerima sesuai e-KTP.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pencairan dana bantuan ini. 

Langkah ini penting untuk menghindari potensi kendala di akhir masa penyaluran. Jika ada kesulitan, KPM dapat menghubungi pendamping PKH atau kantor desa/kelurahan terdekat.

 

Bantuan PKH 2024 disesuaikan berdasarkan kategori penerima, antara lain:

- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap

- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap

- Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap

- Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap

- Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap

- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap

- Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap

 

Pastikan Anda memanfaatkan bantuan ini sebelum masa pencairan berakhir. 

Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui pendamping PKH atau platform resmi Kemensos.(**)