Ibu Hamil & Anak Dini Terima Rp750.000, Begini Cara Cairkan Dana PKH, Hingga 31 Desember
Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:03 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Kementerian Sosial mengimbau para penerima manfaat untuk segera melakukan penarikan dana sebelum batas akhir pengambilan pada 31 Desember 2024.
Dana yang tidak diambil hingga tenggat waktu tersebut berpotensi hangus, sehingga penting bagi KPM untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
Bagi penerima yang menerima bantuan melalui PT Pos, pencairan dilakukan untuk dua tahap sekaligus, yakni tahap ketiga dan keempat, dengan total bantuan yang diterima sebesar Rp1.500.000.