Kata Pengamat Kepolisian: Kasus Penembakan Brigadir J Melanggar Perkap
- tvOne
Dia menjelaskan, olah TKP kematian Bridajir J, disebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Selain itu, soal tindakan pengambilan CCTV, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, dan tidak menghadirkan tersangka penembakan, kejanggalan-kejanggalan itu tidak diterima nalar publik.
Bambang mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya juga menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.
Bambang juga menyoroti penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.
Bambang menjelaskan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.
Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.