Kata Pengamat Kepolisian: Kasus Penembakan Brigadir J Melanggar Perkap
- tvOne
BANDUNG – Sejumlah tokoh ternama menyoroti kinerja kepolisian, dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikethui, Polisis mengumunkan Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Bharada E, di kediaman Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Berikut ini tokoh yang blak-blakan menyampaikan pendapatnya, soal pengusutan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo:
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, beberapa aturan-aturan dasar kepolisian telah dilanggar dalam kasus tersebut.
Dikatakan Bambang, Perkap yang dilanggar terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan tertulis, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Juli 2022.
Dia menjelaskan, olah TKP kematian Bridajir J, disebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Selain itu, soal tindakan pengambilan CCTV, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, dan tidak menghadirkan tersangka penembakan, kejanggalan-kejanggalan itu tidak diterima nalar publik.
Bambang mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya juga menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.
Bambang juga menyoroti penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.
Bambang menjelaskan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.
Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.
"Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan," ungkap Bambang.
Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya," pungkasnya. (Irv)