PBI JK 2025 Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia

Bantuan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandungPemerintah Indonesia memperkuat program kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun. Setiap peserta akan mendapatkan bantuan Rp42.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.

PBI JK fokus membantu keluarga berpenghasilan rendah. Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial sebagai acuan penyaluran bantuan.

Syarat utama penerima adalah memiliki identitas kependudukan yang valid. Mereka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus sesuai dengan data Dukcapil.

Pencairan bantuan dilakukan rutin setiap bulan. Dana langsung dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan penerima. Jadwal pencairan biasanya dilakukan di awal bulan secara konsisten.

Pendaftaran program dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store. Mereka perlu memasukkan NIK dan data pribadi untuk pengecekan status.

Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat. Calon penerima harus membawa dokumen identitas lengkap. KTP dan Kartu Keluarga menjadi syarat wajib pendaftaran.

Data pendaftar akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Setelah verifikasi selesai, masyarakat akan mendapat informasi status pendaftaran mereka.****