Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syarat Baru yang Wajib Diketahui
Selasa, 14 Januari 2025 - 20:18 WIB
Sumber :
VIVABandung – Pemerintah kembali menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Keputusan ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1, seleksi CPNS, atau yang belum melamar seleksi ASN, kini bisa mengikuti seleksi tahap 2.