Syarat Mudik dengan Kereta Api Antarkota, Cukup Vaksin Pertama?
- Pixabay
Bandung – Angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan adanya penurunan yang signifikan.
Kebijakan pemerintah pun akhirnya berubah dan membolehkan masyarakat untuk bepergian jauh.
Bahkan, sejumlah kementerian memberikan kebijakan baru, begitu juga kementerian perhubungan (Kemenhub).
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 39 2022, di dalamnya mengatur secara lengkap para penumpang KAI yang hanya menerima vaksin dosis pertama, kedua, atau lengkap (booster).
Bahkan juga terdapat aturan terkait penumpang KA yang masih berusia dibawah 6 tahun serta bagi yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid.
Dilansir Bandung.Viva.co.id dari akun Twitter resmi KAI, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh yang berlaku mulai 5 April 2022:
1.Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 maupun skrining antigen.