Syarat Mudik dengan Kereta Api Antarkota, Cukup Vaksin Pertama?

Ilustrasi stasiun kereta api
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan adanya penurunan yang signifikan.

Kebijakan pemerintah pun akhirnya berubah dan membolehkan masyarakat untuk bepergian jauh.

Bahkan, sejumlah kementerian memberikan kebijakan baru, begitu juga kementerian perhubungan (Kemenhub).

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 39 2022, di dalamnya mengatur secara lengkap para penumpang KAI yang hanya menerima vaksin dosis pertama, kedua, atau lengkap (booster).

Bahkan juga terdapat aturan terkait penumpang KA yang masih berusia dibawah 6 tahun serta bagi yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid.

Dilansir Bandung.Viva.co.id dari akun Twitter resmi KAI, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh yang berlaku mulai 5 April 2022:

1.Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 maupun skrining antigen.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikian syarat mudik dengan kereta api jarak jauh, semoga bermanfaat. (fer)