Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu untuk Guru
VIVABandung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru saja merilis keputusan penting.
Melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah melihat adanya kebutuhan akan fleksibilitas dalam sistem kepegawaian negara.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang proporsional. Besarannya disesuaikan dengan jam kerja dan beban kerja yang ditetapkan. Meski bekerja paruh waktu, status mereka tetap sebagai ASN dengan perjanjian kerja.
Proses rekrutmen akan dilakukan melalui seleksi ASN yang transparan dan kompetitif. Seleksi ini telah dimulai sejak tahun 2024 dan akan terus berlanjut.
Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Penetapannya mempertimbangkan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan.
Para PPPK paruh waktu memiliki hak yang dijamin. Mereka berhak atas gaji, cuti, dan perlindungan kerja. Tentunya dengan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perjanjian.