Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu untuk Guru
VIVABandung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru saja merilis keputusan penting.
Melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah melihat adanya kebutuhan akan fleksibilitas dalam sistem kepegawaian negara.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang proporsional. Besarannya disesuaikan dengan jam kerja dan beban kerja yang ditetapkan. Meski bekerja paruh waktu, status mereka tetap sebagai ASN dengan perjanjian kerja.
Proses rekrutmen akan dilakukan melalui seleksi ASN yang transparan dan kompetitif. Seleksi ini telah dimulai sejak tahun 2024 dan akan terus berlanjut.
Jangka waktu dan jam kerja PPPK paruh waktu akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Penetapannya mempertimbangkan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan.
Para PPPK paruh waktu memiliki hak yang dijamin. Mereka berhak atas gaji, cuti, dan perlindungan kerja. Tentunya dengan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perjanjian.
Kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi ini menentukan perpanjangan atau pengakhiran kontrak kerja. Perjanjian kerja bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi.
Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar. Terutama dalam penataan pegawai non-ASN yang selama ini menjadi tantangan di Indonesia.****