Saldo Dana PKH 2025 Sudah Mulai Cair, Pastikan Nama Anda Ada di Daftar!

Ilustrasi Dana Bansos
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandung – Pemerintah kembali menyalurkan subsidi saldo dana melalui program bantuan sosial PKH tahun 2025. 

Program ini ditujukan untuk masyarakat yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Cek data NIK KTP Anda sekarang. Pastikan nama Anda tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk bisa menerima bantuan ini.

Ilustrasi Dana Bansos

Photo :
  • Pinterest

Bantuan sosial PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat tahap penyaluran selama setahun. 

 

Saat ini, penyaluran memasuki tahap pertama untuk alokasi Januari hingga Maret 2025.

 

Ada tujuh kategori penerima yang ditentukan pemerintah, masing-masing menerima jumlah bantuan berbeda. 

Kategori ini mencakup lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

 

Proses pencairan dilakukan melalui PT Pos atau bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. 

 

Pastikan Anda mengetahui status penerimaan dengan cara mudah secara online.

 

Untuk mengecek status penerimaan bansos PKH, akses laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. 

 

Anda hanya perlu mengisi data sesuai KTP dan mengikuti langkah sederhana di situs tersebut.

 

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi jadwal penyaluran dan status bantuan akan langsung ditampilkan. 

 

Namun, jika tidak tercantum, Anda akan menerima notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM."

 

Program ini mendukung penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. 

 

Pastikan data Anda telah terverifikasi agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu.

 

Proses pencairan bansos melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). 

 

Surat perintah pencairan dana akan diterbitkan sebelum dana disalurkan.

 

Subsidi ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. 

 

Jangan lewatkan kesempatan untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima manfaat. (**)