Awas! Denda BPJS Kesehatan Bisa Mencapai 30 Juta Rupiah
Rabu, 22 Januari 2025 - 11:10 WIB

Sumber :
- bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk menghindari denda, peserta disarankan membayar iuran tepat waktu. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai channel seperti bank, minimarket, atau aplikasi digital.*