Bapenda Jabar: Antusiasme Masyarakat Tinggi Terhadap Pemutihan Pajak

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik
Sumber :
  • Dok. Bapenda Jabar

1. Bebas denda PKB;

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan ke II (Kendaraan second);

3. Bebas tunggakan pajak tahun ke-5 bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Ke I (kendaraan baru) sebesar 2,5%.

Program Pemutihan ini sendiri berlangsung dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 sehingga masih banyak waktu yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.