Bapenda Jabar: Antusiasme Masyarakat Tinggi Terhadap Pemutihan Pajak
Minggu, 31 Juli 2022 - 22:37 WIB
Sumber :
- Dok. Bapenda Jabar
1. Bebas denda PKB;
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan ke II (Kendaraan second);
3. Bebas tunggakan pajak tahun ke-5 bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Ke I (kendaraan baru) sebesar 2,5%.
Program Pemutihan ini sendiri berlangsung dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 sehingga masih banyak waktu yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.